samanusa-header

Konsultasi Yuk

APOSTILLE DOKUMEN NEGARA KOREA

Thumbnail APOSTILE DOKUMEN NEGARA KOREA
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Apa Itu Apostille Dokumen Negara Korea?

Apostille adalah sertifikat resmi yang mengesahkan tanda tangan, cap, atau stempel pejabat publik pada dokumen tertentu. Indonesia dan Korea Selatan sama-sama tergabung dalam Konvensi Den Haag 1961 yang menghapuskan legalisasi dokumen publik asing. Karena itu, dokumen dari Indonesia yang akan di gunakan di Korea tidak lagi memerlukan proses legalisasi kedutaan. Cukup dengan stiker Apostille dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dokumen tersebut sudah sah di akui di Korea Selatan.

Jenis Dokumen yang Membutuhkan Apostille untuk Korea

Beberapa dokumen umum yang memerlukan sertifikat Apostille antara lain:

  • Dokumen pendidikan seperti ijazah, transkrip nilai, atau sertifikat pelatihan.
  • Dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, akta nikah, KTP, dan kartu keluarga.
  • Dokumen hukum atau bisnis seperti surat kuasa, dokumen notaris, serta kontrak kerja sama.

Jenis dokumen yang perlu di ajukan bergantung pada tujuan Anda, baik untuk studi, pekerjaan, pengurusan visa, maupun keperluan bisnis di Korea Selatan. Dengan mengetahui kategori dokumen sejak awal, proses pengajuan akan lebih terarah dan cepat.

Syarat dan Prosedur Pengajuan Apostille

Mengurus pengesahan dokumen kini jauh lebih mudah. Melalui sistem Apostille, Anda hanya perlu satu tahap verifikasi tanpa perlu datang ke kedutaan. Agar proses berjalan lancar, pastikan beberapa syarat berikut sudah siap:

  1. Dokumen asli yang akan di ajukan (misalnya ijazah atau akta kelahiran).
  2. Terjemahan tersumpah ke dalam bahasa Inggris atau Korea jika di minta pihak penerima.
  3. Salinan identitas diri, seperti KTP atau paspor.
  4. Dokumen pendukung tambahan sesuai dengan jenis dokumen yang akan di-Apostille.

Setelah semua dokumen lengkap, pengajuan di lakukan secara daring melalui portal resmi Kemenkumham RI. Proses ini memerlukan ketelitian karena data harus sesuai dengan dokumen asli. Dalam beberapa hari kerja, sertifikat Apostille akan di terbitkan dan siap di gunakan di Korea Selatan.

Peran Samanusa

Mengurus dokumen lintas negara sering kali terasa rumit. Oleh karena itu, Samanusa hadir untuk membantu Anda melalui seluruh proses dengan cepat dan profesional.

  • Cepat dan efisien: Tim kami memastikan setiap dokumen di urus sesuai prosedur agar Anda tidak perlu menghadapi penundaan.
  • Layanan profesional: Dengan pengalaman dalam pengurusan visa dan Apostille, kami menjamin hasil yang sah dan tepat waktu.
  • Konsultasi gratis: Kami siap memberi panduan lengkap, mulai dari pengecekan dokumen hingga proses penerbitan.

Dengan bantuan Samanusa, Anda bisa fokus pada rencana utama tanpa terganggu oleh urusan administrasi.

Kesimpulan

Apostille Dokumen Negara Korea menjadi langkah penting agar dokumen Indonesia di akui secara resmi di Korea Selatan. Proses ini memang tampak sederhana, namun tetap membutuhkan ketelitian. Untuk hasil yang cepat dan sah, serahkan pengurusan Apostille Anda kepada Samanusa, mitra tepercaya dalam layanan legalisasi dan dokumen internasional.
Hubungi kami melalui WhatsApp +62 858-1167-4967 atau kunjungi www.samanusa.id untuk mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan profesional.

samanusa-header

Samanusa adalah penyedia jasa profesional yang berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk kebutuhan pengurusan dokumen penting bagi perorangan, seperti semua jenis visalegalisir/apostillejasa notarisSKCK Mabes Polripenerjemah tersumpah, dan berbagai keperluan administrasi lainnya.

Alamat Kami

Cipinang jaya cc rt 10 rw 08 no. 35
Kelurahan cipinang besar selatan
Kecamatan jatinegara
Jakarta Timur 13410

Kontak Kami

© Copyright by Samanusa.id

Scroll to Top