samanusa-header

Konsultasi Yuk

LEGALISIR IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI DIKTI

LEGALISIR IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI DIKTI
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Panduan Lengkap untuk Keabsahan Dokumen Akademik

Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai Dikti menjadi tahap penting bagi setiap lulusan perguruan tinggi di Indonesia, terutama yang ingin melanjutkan studi atau berkarier di luar negeri. Melalui proses ini, lembaga resmi memastikan keaslian dokumen akademik Anda agar di akui di tingkat nasional maupun internasional.

Apa Itu Legalisasi DIKTI?

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bertugas melakukan legalisasi ijazah serta transkrip nilai. Proses ini menegaskan bahwa dokumen Anda valid dan berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar secara resmi di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Banyak institusi luar negeri mewajibkan dokumen yang telah di legalisasi untuk memverifikasi keaslian akademik calon mahasiswa atau karyawan. Karena itu, legalisasi ini menjadi langkah awal yang wajib di penuhi sebelum menggunakan dokumen di luar negeri.

Jenis Legalisasi dan Pentingnya Setiap Tahap

Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai -Biasanya, terdapat dua tahap legalisasi sebelum dokumen di teruskan ke kementerian lain. Pertama, legalisasi kampus, yaitu pengesahan awal dari universitas asal Anda. Kedua, legalisasi yang memvalidasi data akademik melalui PDDikti.

Setelah dua tahap tersebut selesai, Anda dapat melanjutkan proses ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Kedua tahap ini di perlukan jika Anda membutuhkan dokumen untuk keperluan visa, studi, atau pekerjaan internasional. Dengan mengikuti urutan tersebut, proses legalisasi menjadi lebih mudah dan efisien.

LEGALISIR IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI DIKTI

Syarat Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai Dikti

Agar proses berjalan lancar, siapkan dokumen berikut secara lengkap:

  1. Ijazah dan transkrip nilai asli.
  2. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah di legalisir kampus.
  3. Print out data PDDikti untuk membuktikan kelulusan terdaftar resmi.
  4. Fotokopi KTP atau paspor pemilik dokumen.
  5. Surat keterangan lulus dari kampus (untuk lulusan sebelum 2003).

Dengan persiapan berkas yang benar, proses legalisasi akan berjalan cepat tanpa hambatan administratif.

Peran Samanusa

Proses legalisasi sering memakan waktu dan membingungkan, terutama bagi yang baru pertama kali melakukannya. Karena itu, Samanusa hadir membantu Anda mengurus semua tahapan Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai hingga selesai.

Tim kami menangani seluruh proses dengan cepat, aman, dan transparan. Kami juga menyediakan konsultasi gratis untuk Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai Di kti agar Anda memahami setiap langkah sebelum memulai. Dengan dukungan profesional kami, Anda bisa fokus pada rencana studi atau karier tanpa terbebani urusan birokrasi.

Kesimpulan dari Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai Dikti

Legalisasi ijazah dan transkrip nilai bukan sekadar formalitas, tetapi bukti resmi keabsahan pendidikan Anda. Dengan bantuan Samanusa, proses menjadi jauh lebih mudah, cepat, dan terjamin hasilnya.

Hubungi Samanusa sekarang melalui WhatsApp di +62 858-1167-4967 atau kunjungi www.samanusa.id untuk mendapatkan layanan legalisasi resmi yang praktis dan terpercaya.

samanusa-header

Samanusa adalah penyedia jasa profesional yang berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk kebutuhan pengurusan dokumen penting bagi perorangan, seperti semua jenis visalegalisir/apostillejasa notarisSKCK Mabes Polripenerjemah tersumpah, dan berbagai keperluan administrasi lainnya.

Alamat Kami

Cipinang jaya cc rt 10 rw 08 no. 35
Kelurahan cipinang besar selatan
Kecamatan jatinegara
Jakarta Timur 13410

Kontak Kami

© Copyright by Samanusa.id

Scroll to Top