Panduan Lengkap dan Cepat
Ketika Anda berencana melanjutkan studi ke luar negeri, melamar pekerjaan di institusi internasional, atau memenuhi kebutuhan administrasi penting, salah satu langkah utama yang wajib di lakukan adalah legalisir ijazah dan transkrip nilai Diknas. Proses ini memastikan bahwa dokumen pendidikan Anda sah dan di akui secara resmi oleh instansi pemerintah. Agar tidak salah langkah, mari pahami cara kerja dan manfaat legalisasi ini secara menyeluruh.
Apa Itu Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai Diknas?
Legalisir ijazah dan transkrip nilai dari Dinas Pendidikan adalah proses pengesahan resmi yang di lakukan oleh instansi pendidikan di tingkat kota, kabupaten, atau provinsi. Melalui proses ini, pejabat berwenang menandatangani dan memberi cap stempel resmi untuk menegaskan bahwa salinan dokumen Anda sesuai dengan aslinya. Dengan begitu, ijazah dan transkrip Anda menjadi valid secara hukum dan dapat di gunakan untuk keperluan apa pun, termasuk pengajuan visa studi, migrasi, hingga seleksi kerja di luar negeri.

Selain itu, legalisasi ini sering menjadi tahap awal sebelum dokumen di teruskan ke Kemenkumham dan Kemenlu. Kedua instansi tersebut berfungsi sebagai verifikator tingkat nasional yang di butuhkan untuk pengakuan dokumen di luar negeri. Karena itu, memahami tahapan ini akan membantu Anda menghindari kesalahan administratif yang dapat memperlambat proses.
Jenis Dokumen yang Dapat Di legalisir
Dokumen pendidikan yang bisa di legalisir ini umumnya mencakup ijazah dan transkrip dari jenjang SD, SMP, hingga SMA atau SMK. Bagi lulusan yang menempuh pendidikan di bawah naungan instansi ini, legalisasi ini menjadi bukti bahwa dokumen tersebut di keluarkan oleh lembaga pendidikan resmi. Jika Anda hendak menggunakan dokumen tersebut di luar negeri, pastikan untuk menyiapkan versi legalisir sebelum melanjutkan ke tahap legalisasi berikutnya di kementerian terkait.
Syarat Pengajuan Legalisir
Agar proses legalisasi berjalan lancar, siapkan dokumen berikut secara lengkap:
- Ijazah dan transkrip nilai asli.
- Fotokopi dari kedua dokumen tersebut (sesuai jumlah kebutuhan).
- Fotokopi KTP.
- Formulir permohonan legalisir dari Dinas Pendidikan setempat.
Beberapa daerah mungkin memiliki tambahan syarat administratif, tetapi prinsip dasarnya sama: semua data harus valid dan mudah di verifikasi. Setelah itu, Anda bisa menyerahkan dokumen ke loket legalisasi.
Peran Samanusa dalam Legalisir ijazah dan transkrip nilai Diknas
Mengurus legalisasi sendiri memang bisa melelahkan. Karena itu, Samanusa hadir membantu Anda menyelesaikan seluruh proses dengan cepat dan efisien.
Keunggulan Samanusa:
- Proses cepat dari awal hingga dokumen siap pakai.
- Tim ahli berpengalaman menangani legalisasi.
- Konsultasi gratis untuk memastikan dokumen Anda sesuai dengan persyaratan internasional.
Kesimpulan
Legalisir ijazah dan transkrip nilai Diknas bukan sekadar formalitas, tetapi langkah penting untuk memastikan dokumen Anda di akui secara global. Daripada membuang waktu dalam proses birokrasi yang rumit, percayakan saja kepada Samanusa untuk Legalisir ijazah dan transkrip nilai Diknas. Hubungi kami melalui WhatsApp +62 858-1167-4967 atau kunjungi www.samanusa.id untuk layanan legalisasi dokumen yang cepat, mudah, dan terpercaya.